PERATURAN KOST
Diberitahukan kepada
penghuni kost bahwa tarif kost-an adalah sebesar :
Rp.700.000,/kamar/bulan/satu
orang
Rp.1.000.000,/kamar/bulan/dua orang
Rp.1.000.000,/kamar/bulan/dua orang
Dengan fasilitas sebagai berikut:
·
Kamar
Mandi Dalam (termasuk peralatan mandi;gayung dan ember).
·
Kasur.
·
Tikar
Plastik
·
Lemari
Pakaian
·
Gorden
·
Tempat
Sampah
Selanjutnya kami pertegas dengan
aturan-aturan untuk penghuni kost,yaitu:
- Hanya penghuni kost yang sudah tercatat yang berhak menginap dan memakai fasilitas kamar tersebut.
- Tidak diizinkan membawa teman untuk menginap dan memakai fasilitas yang ada di kamar tersebut (kecuali melapor dahulu).
- Tamu/teman yang bukan muhrim/lain jenis hanya boleh diterima di ruang tamu/beranda, tidak diizinkan diterima di dalam kamar. Batas jam bertamu adalah jam 00.00.
- Apabila meninggalkan kost,harap alat-alat listrik dan air dimatikan.
- Jagalah kebersihan lingkungan kost, jangan menumpuk barang yang tak terpakai, silahkan masukkan ke dalam plastik lalu taruh di tempat sampah masing - masing.
- Tidak menyalakan Radio atau TV dengan volume keras.
- Pembayaran kost dihitung dari tanggal mulai menghuninya (misal: mulai huni tanggal 1 September maka pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan)
- Pembayaran paling lambat akan diberikan waktu 1 minggu, mohon diperhatikan.
- Dilarang keras mengkonsumsi Minuman keras (miras) atau Narkoba, bila ketahuan akan ditindak secara hukum.
- Apabila tidak diperpanjang/keluar maka penghuni 1 (satu) minggu sebelum berakhir harap memberitahukan kepada pemilik kost.
- Apabila tidak memperpanjang/keluar dari kost harap untuk tidak ikut membawa barang/fasilitas milik kost.
Demikian surat edaran ini telah kami baca,maklumi isinya dan siap menerima sanksinya jika kemudian hari melanggar salah satu peraturan.
Tertanda
Kos Karang Layung Dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar