My Song

Minggu, 02 Agustus 2015

Peraturan Kostan

Harap dibaca bagi yang benar-benar berminat....



PERATURAN KOST

Diberitahukan kepada penghuni kost bahwa tarif kost-an adalah sebesar :
         
Rp.700.000,/kamar/bulan/satu orang
Rp.1.000.000,/kamar/bulan/dua orang

Dengan fasilitas sebagai berikut:
·         Kamar Mandi Dalam (termasuk peralatan mandi;gayung dan ember).
·         Kasur.
·         Tikar Plastik
·         Lemari Pakaian
·         Gorden
·         Tempat Sampah

Selanjutnya kami pertegas dengan aturan-aturan untuk penghuni kost,yaitu:

  1. Hanya penghuni kost yang sudah tercatat yang berhak menginap dan memakai fasilitas kamar tersebut.
  2. Tidak diizinkan membawa teman untuk menginap dan memakai fasilitas yang ada di kamar tersebut (kecuali melapor dahulu).
  3. Tamu/teman yang bukan muhrim/lain jenis hanya boleh diterima di ruang tamu/beranda, tidak diizinkan diterima di dalam kamar. Batas jam bertamu adalah jam 00.00.
  4. Apabila meninggalkan kost,harap alat-alat listrik dan air dimatikan.
  5. Jagalah kebersihan lingkungan kost, jangan menumpuk barang yang tak terpakai, silahkan masukkan ke dalam plastik lalu taruh di tempat sampah masing - masing.
  6. Tidak menyalakan Radio atau TV dengan volume keras.
  7. Pembayaran kost dihitung dari tanggal mulai menghuninya (misal: mulai huni tanggal 1 September maka pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan)
  8. Pembayaran paling lambat akan diberikan waktu 1 minggu, mohon diperhatikan.
  9. Dilarang keras mengkonsumsi Minuman keras (miras) atau Narkoba, bila ketahuan akan ditindak secara hukum.
  10.  Apabila tidak diperpanjang/keluar maka penghuni 1 (satu) minggu sebelum berakhir harap memberitahukan kepada pemilik kost.
  11. Apabila tidak memperpanjang/keluar dari kost harap untuk tidak ikut membawa barang/fasilitas milik kost.

Demikian surat edaran ini telah kami baca,maklumi isinya dan siap menerima sanksinya jika kemudian hari melanggar salah satu peraturan.



Tertanda



Kos Karang Layung Dalam